Cara Daftarkan Imei Hp iPhone - Sudah banyak sekali tutorial cara cek IMEI iPhone online maupun offline. Pendaftaran IMEI untuk hp iPhone bisa langsung lewat website IMEI Registrasi Form milik Bea Cukai.
Cara mendaftarkan imei iphone ke Bea Cukai sangat mudah dengan syarat yang anda harus dilengkapi, Hp yang dibawa dari luar negeri harus punya IMEI yang aktif di Indonesia.
Jika hp anda tidak memiliki IMEI yang diaktifkan di Indonesia maka hp tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang tersedia di Indonesia.
Cara Daftarkan IMEI Hp iPhone |
Terdapat dua metode yang dapat kamu pilih untuk proses pendaftaran IMEI iPhone dengan melalui aplikasi android atau kamu langsung kunjungi situs resmi Bea Cukai.
Admin akan membahas satu persatu tutorialnya untuk kalian yang sudah berkunjung ke sini.
Apa itu Imei ?
Imei adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang berfungsi sebagai tanda pengenal atau nomor unik semua ponsel atau handphone yang terdiri dari 15 digit angka.
Nomor Imei berguna untuk mengenali telepon seluler GSM, WCDMA dan iDEN serta telepon satelit.
Setiap ponsel memiliki satu nomor IMEI atau lebih tergantung jumlah slot sim yang tersedia.
Nomor IMEI sangat berguna untuk melacak hp yang hilang, Baca Cara Daftar IMEI HP Indonesia dan Luar Negeri
Cara Daftar IMEI iPhone di Bea Cukai Lewat Aplikasi
Cara Daftar IMEI iPhone di Bea Cukai Lewat Aplikasi |
Bagaimana jika imei iphone tidak terdaftar di kemperin, apa yang harus kita lakukan agar hp iPhone kita dapat menggunakan sinyal hp di Indonesia?
Untuk mengatasi masalah ini, berikut cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi.
- Unduh Mobile Beacukai di Google Play Store;
- Login atau Registrasi dengan identitas anda;
- Masukkan data diri, data penerbangan, serta produk pada Formulir;
- Masukkan merek dan tipe iPhone;
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut;
- Klik Complete untuk simpan formulir;
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Nah sekarang kita coba metode yang kedua untuk mendaftarkan IMEI Hp iPhone melalui website resmi Bea Cukai.
Cara Daftarkan IMEI iPhone dari Luar Negeri
Cara Daftarkan IMEI iPhone dari Luar Negeri |
- Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser;
- Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir;
- Masukkan merek dan tipe dari produk;
- Masukkan nomor IMEI HP tersebut;
- Unggah surat karantina jika ada;
- Isi Key Code Captcha;
- Klik Send;
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Setelah proses pendaftaran kamu lakukan, sekarang kamu sudah memegang QR Code dan Registration ID.
Langkah selanjutnya kamu bayar biaya pajak masuk produk dari luar negeri, jika semua proses sudah kamu lalui maka hp kamu bisa digunakan di Indonesia.
Cara cek IMEI iPhone bisa kamu coba langsung disini, atau kamu mau lihat detail garansi hp kamu melalui nomor IMEI.
Baca Juga : Cek IMEI iPhone dan Cek Garansi Resmi
Perlu di ketahui untuk melakukan registrasi IMEI ada syarat yang harus kamu penuhi. Untuk itu simak berikut ini syarat daftarin IMEI Hp di Bea Cukai.
Syarat Daftarkan IMEI iPhone
Syarat Daftarkan IMEI iPhone |
- Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
- Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
- Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
- Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
- Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.
Biaya Pajak Hp Luar Negeri
Cara menghitung pajak hp yang dibeli diluar negeri, berikut ini rumus hitung pajak daftar imei:
- NP ( Nilai Pabean ) = Harga barang - 500 dolar AS.
- BM ( Bea Masuk ) = Nilai Pabean x 10%.
- NI ( Nilai Impor ) = NP + BM.
- PPN = Nilai Impor x 10%.
- PPH = Nilai Impor x 10%, Apabila kamu punya NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
- PPH = Nilai Impor x 20%, Jika kamu tidak punya NPWP.
- Total yang dibayar = BM + PPN + PPH.
Simulasi Hitung Pajak Beli Hp dari Luar Negeri
Simulasi Hitung Pajak Beli Hp dari Luar Negeri |
- NP = Rp. 9.786.000 - Rp. 7.000.000 = Rp. 2.786.000
- BM = Rp. 2.786.000 x 10% = Rp. 286.000
- NI = Rp. 2.786.000 + Rp. 286.000 = Rp. 3.072.000
- PPN = Rp. 3.072.000 x 10% = Rp. 564.600
- Jika punya NPWP maka PPH = Rp. 3.072.000 x 10% = Rp. 307.2000
- Jika tidak punya NPWP maka PPH = Rp.3.072.000 x 10% = Rp. 614.400
- Total tagihan = Rp. 286.000 + Rp. 564.600 + Rp. 614.400 (PPH memiliki NPWP) = Rp.1.465.000
Begitulah artikel pembahasan mengenai Cara Daftarkan Imei Hp iPhone, apabila kamu membeli hp diluar negeri kamu harus segera mendaftarkan IMEI hp kamu.
Atau kamu sudah yakin barang yang kamu beli resmi dan legal coba cek nomor IMEI apakah sesuai dengan spesifikasi hp yang kamu beli.